Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara
moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian
besar, kejadian memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf
Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi
social, sebagaimana halnya kebenaran pada system pemikiran”. Tapi, menurut
kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia
yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan
dihukum, dan banyak gerakan social dan politis diseluruh dunia yang berjuang
menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan
memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan
realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
A.
Pengertian Keadilan
1.
Teori Keadilan John Rawls Pemahaman Sederhana
Didalam perkembangan pemikiran filsafat hukum
dan teori hukum tentu tidak lepas dari konsep keadilan. Konsep keadilan tidak
menjadi monopoli pemikiran satu orang ahli saja. Banyak para pakar dari
berbagai disiplin ilmu memberikan jawaban apa itu keadilan. Thomas
Aqunas, Aristoteles, John Rawls, Dowkrin, R Nozick dan Posner sebagian
nama yang memberikan jawaban tentang konsep keadilan. Dari beberapa nama
tersebut John Rawls, menjadi salah satu ahli yang selalu menjadi
rujukan baik ilmu filsafat, hukum, ekonomi, dan politik di seluruh belahan
dunia, tidak akan melewati teori yang dikemukakan oleh John Rawls.
Terutama melalui karyanya A Theory of Justice, Rawls
dikenal sebagai salah seorang filsuf Amerika kenamaan di akhir abad
ke-20. John Rawls dipercaya sebagai salah seorang yang memberi
pengaruh pemikiran cukup besar terhadap diskursus mengenai nilai-nilai keadilan
hingga saat ini.
Akan tetapi, pemikiran John Rawls tidaklah
mudah untuk dipahami, bahkan ketika pemikiran itu telah ditafsirkan ulang oleh
beberapa ahli, beberapa orang tetap menggap sulit untuk menangkap konsep
kedilan John Rawls. Maka, tulisan ini mencoba memberikan gambaran
secara sederhana dari pemikiranJohn Rawls, khususnya dalam
buku A Theory of Justice. Kehadiran penjelasan secara
sederhana menjadi penting, ketika disisi lain orang mengangap sulit untuk
memahami konsep keadilan John Rawls.
Teori keadilan Rawls dapat
disimpulkan memiliki inti sebagai berikut:
1.
Memaksimalkan kemerdekaan. Pembatasan terhadap kemerdekaan ini
hanya untuk kepentingan kemerdekaan itu sendiri,
2.
Kesetaraan bagi semua orang, baik kesetaraan dalam kehidupan
sosial maupun kesetaraan dalam bentuk pemanfaatan kekayaan alam (“social
goods”). Pembatasan dalam hal ini hanya dapat dizinkan bila ada kemungkinan
keuntungan yang lebih besar.
3.
Kesetaraan kesempatan untuk kejujuran, dan penghapusan terhadap
ketidaksetaraan berdasarkan kelahiran dan kekayaan.
Untuk meberikan jawaban atas hal
tersebut, Rawls melahirkan 3 (tiga) pronsip kedilan, yang
sering dijadikan rujukan oleh bebera ahli yakni:
1.
Prinsip Kebebasan yang sama (equal liberty of principle)
2.
Prinsip perbedaan (differences principle)
3.
Prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle)
Rawls berpendapat jika terjadi benturan
(konflik), maka: Equal liberty principleharus diprioritaskan
dari pada prinsip-prinsip yang lainnya. Dan, Equal opportunity
principle harus diprioritaskan dari padadifferences
principle.
2.
Keadilan Menurut
Aristoteles
Keadilan menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung
ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing –
masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran
terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
3.
Keadilan Menurut Plato
Keadilan oleh Plato diproyeksikan
pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan
diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan
pada pemerintahan.
4.
Keadilan Menurut
Socrates
Menurut Socrates, keadilan akan
tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan
tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab
pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
5.
Pandangan Kong Hu Cu
Mengenai Keadilan
Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi
apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja,
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada
nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
6.
Pandangan yang General
PadaKeadilan
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan
bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak
dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan
kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang
sama dari kekayaan bersama.
B.
Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingan
dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila berbunyi : “keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat
dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi
keadilan atau ketidak adilan setiap hari. Keadilan sosial mengandung arti
memelihara hak-hak individu dan memberikan hak-haknya kepada setiap orang yang
berhak menerima karena manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang tidak bisa
berdiri sendiri dalam memenuhi segala kebutuhannya.
C. Berbagai Macam Keadilan
·
Keadilan Legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum
merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
·
Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan
terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak
sama secara tidak sama.
·
Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
C.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang
dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai
dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-erbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Barang siapa berkata
jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar.
Orang bodoh yang ujur lebih baik daripada orang pandai yang lancung.
D.
Kecurangan
Curang identik dengan ketidakjujuran atau
tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa. Curang atau
kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani.
Kecurangan menyebabkan manusian menjadi
serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar
dianggap sebagai orang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat di
sekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada
yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apa pun tidak membenarkan orang yang
mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih pula
mengumpulkan harta dengan cara yang curang. Hal semacam itu salam istilah agama
tidak diridhoi Tuhan.
E.
Pemulihan nama baik Nama baik
merupakan suatu pencapaian atau tujuan utama
orang hidup. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya baik atau tidak
tercemar nama baiknya. Lebih-lebih jika dia menjadi teladan bagi orang atau
tetangga di sekitarnya adalah suatu kebangganan batin yang tidak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungan nya dengan tingkah laku atau perbuatan. Baik
atau tidaknya nama kita bergantung kepada diri kita sendiri menyikapi dan
menjalani kehidupan kita bersosialisai atau bermasyarakat di sekitar kita.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan
tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini
adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan
perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin
pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan
sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan
segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran
moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik
manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir,
melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan
memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong
dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai
sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
F.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan
orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang
seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan
yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan
yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan
mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk
mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang
menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang
melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia
tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia
berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan
kewajiban itu adalah pembalasan.
Makna Keadilan
Tema : manusia dan keadilan
Dalam Islam keadilan adalah sesuatu yang salah
satu hal yang sangat diperhatikan maknanya, dengan suatu keadilan kita dapat
membela yang benar dan menghukum yang salah.
Makna-makna Keadilan
Beberapa makna keadilan, antara lain;
·
Pertama, adil berarti “sama”
Sama berarti tidak
membedakan seseorang dengan yang lain. Persamaan yang dimaksud dalam konteks
ini adalah persamaan hak. Allah SWT berfirman: “Apabila kamu memutuskan perkara
di antara manusia, maka hendaklah engkau memutuskannya dengan adil…” (Surah
al-Nisa’/4: 58).
Manusia memang tidak seharusnya dibeda-bedakan
satu sama lain berdasarkan latar belakangnya. Kaya-papa, laki-puteri,
pejabat-rakyat, dan sebagainya, harus diposisikan setara.
·
Kedua, adil berarti “seimbang”
Allah SWT berfirman:
Wahai manusia, apakah yang memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap
Tuhanmu Yang Maha Pemurah? Yang menciptakan kamu lalu menyempurnakan
kejadianmu, dan mengadilkan kamu (menjadikan susunan tubuhmu seimbang). (Surah
al-Infithar/82: 6-7).
Seandainya ada salah satu anggota tubuh kita
berlebih atau berkurang dari kadar atau syarat yang seharusnya, pasti tidak
akan terjadi keseimbangan (keadilan).
·
Ketiga, adil berarti “perhatian terhadap hak-hak individu dan
memberikan hak-hak itu pada setiap pemiliknya”
“Adil” dalam hal ini bisa didefinisikan
sebagai wadh al-syai’ fi mahallihi (menempatkan sesuatu pada tempatnya).
Lawannya adalah “zalim”, yaitu wadh’ al-syai’ fi ghairi
mahallihi (menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya). “Sungguh merusak
permainan catur, jika menempatkan gajah di tempat raja,” ujar pepatah.
Pengertian keadilan seperti ini akan melahirkan keadilan sosial.
·
Keempat, adil yang dinisbatkan pada Ilahi.
Semua wujud tidak memiliki hak atas Allah SWT.
Keadilan Ilahi merupakan rahmat dan kebaikan-Nya. Keadilan-Nya mengandung
konsekuensi bahwa rahmat Allah SWT tidak tertahan untuk diperoleh sejauh
makhluk itu dapat meraihnya.
Allah disebut qaiman bilqisth (yang menegakkan
keadilan) (Surah Ali ‘Imram/3: 18). Allah SWT berfirman: Dan Tuhanmu tidak
berlaku aniaya kepada hamba-hamba-Nya (Surah Fushshilat/41: 46).
Perintah Berbuat Adil
Banyak sekali ayat al-Qur’an yang memerintah
kita berbuat adil. Misalnya, Allah SWT berfirman: Berlaku adillah! Karena adil
itu lebih dekat kepada takwa. (Surah al-Ma-idah/5: 8).
Dijelaskan ayat ini, keadilan itu sangat dekat
dengan ketakwaan. Orang yang berbuat adil berarti orang yang bertakwa. Orang
yang tidak berbuat adil alias zalim berarti orang yang tidak bertakwa. Dan,
hanya orang adil-lah (berarti orang yang bertakwa) yang bisa mensejahterakan
masyarakatnya.
Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman:
Katakanlah, “Tuhanku memerintahkan menjalankan al-qisth (keadilan)” (Surah
al-A’raf/7: 29). Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat
ihsan (kebajikan) (Surah al-Nahl/16: 90). Sesungguhnya Allah telah menyuruh
kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu
apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil).
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-sebaiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (Surah al-Nisa/4:
58).
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu
orang-orang yang benar-benar menegakkan Keadilan, menjadi saksi karena Allah,
biarpun terhadap dirimu sendiri ataupun ibu bapakmu dan keluargamu. Jika ia
kaya ataupun miskin, Allah lebih mengetahui keadaan keduanya, maka janganlah
kamu mengikuti hawa nafsu, sehingga kamu tidak berlaku adil. Jika kamu memutar
balikkan, atau engggan menjadi saksi, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala
apa yang kamu kerjakan. (Surah al-Nisa’/4:135).
Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang
beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang
satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar
perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia
telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu
berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.
(Surah al-Hujurat/49: 9).
0 komentar:
Posting Komentar