1. Legal Reserve Requirement
(LRR)
Legal Reserve
Requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian
dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib
minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia atau
lebih dikenal juga dengan likuiditas wajib minimum adalah sejumlah tertentu
alat likuid yang harus tetap berada di bank untuk memenuhi likuiditas bank
tersebut. Ketentuan likuiditas wajib minimum ini dibedakan dalam dua kategori
perhitungan, yaitu likuiditas wajib dalam rupiah dan likuiditas wajib dalam
valuta asing. Reserve Requirement dapat dirumuskan sebagai berikut:
LRR = Jumlah Alat likuid /
jumlah dana( simpanan ) pihak ketiga
2. Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to
Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang
disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian
lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan
aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan
deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi
permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk
mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwa suatu bank
meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau relatif tidak likuid (illiquid).
Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan
kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut
juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk
mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit. Penyaluran
kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan utama
bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk
kredit dibandingkan dengan deposito atau simpanan masyarakat pada suatu bank
membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang
bersangkutan. Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio
perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan
jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. Rasio ini
menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah
deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya.
Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank
(Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas
aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar
antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut
peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %.
3. Capital Adequacy Ratio (CAR)
Capital
Adequacy Ratio (CAR) adalah rasio yang memperlihatkan seberapa besar jumlah
seluruh aktiva bank yang mengandung risiko (kredit, penyertaan, surat berharga,
tagihan pada bank lain) ikut dibiayai dari modal sendiri disamping memperoleh
dana-dana dari sumber-sumber diluar bank. Rasio ini dapat dirumuskan sebagai
berikut : CAR
= Modal Bank / ATMR (Aktiva Terimbang Menurut Resiko)
Keterangan
:
-Perhitungan
Modal dan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko dilakukan berdasarkan ketentuan
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang berlaku.
Semakin
tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko
dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka
bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi
yang cukup besar bagi profitabilitas.
Menurut
Lukman Dendawijaya adalah ” Rasio yang memperlihatkan seberapa jauh seluruh
aktiva bank yang mengandung risiko ( kredit, penyertaan , surat berharga,
tagihan pada bank lain ) ikut di biayai dari dana modal sendiri bank disamping
memperoleh dana – dana dari sumber – sumber di luar bank , seperti dana dari
masyarakat , pinjaman , dan lain – lain “.
4. Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan
(Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning)
dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL.
5. NON PERFORMING LOAN (NPL)
Non
performing loan (NPL) atau kredit bermasalah merupakan salah satu indikator
kunci untuk menilai kinerja fungsi bank. Salah satu fungsi bank adalah sebagai
lembaga intermediary atau penghubung antara pihak yang memiliki kelebihan dana
dengan pihak yang membutuhkan dana.
Pendapatan
terbesar suatu bank berasal dari pendapatan bunga atas kredit yang diberikan kemasyarakat
dan sumber dana terbesar suatu bank juga berasal dari masyarakat atau Dana
Pihak Ketiga (DPK), sehingga aktivitas penghimpunan dana masyarakat yang
memiliki kelebihan dana dan kemudian menyalurkan dana tersebut kembali
kemasyarakat dalam bentuk kredit merupakan aktivitas atau fungsi utama suatu
bank. Kredit yang diberikan kemasyarakat bukannya tidak berisiko gagal atau
macet. Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) menetapkan
bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%. Rumus perhitungan NPL
adalah sebagai berikut: Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit )x 100%
6. Net Interest Margin (NIM)
Net
Interest Margin (NIM) atau Marjin bunga bersih adalah ukuran perbedaan antara
bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai
bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito),
relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan
margin kotor perusahaan non-finansial. Hal ini biasanya dinyatakan sebagai
persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu
dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan
jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka
waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva). Margin bunga bersih mirip
dalam konsep untuk menyebarkan bunga bersih , namun penyebaran bunga bersih
adalah selisih rata-rata nominal antara pinjaman dan suku bunga pinjaman, tanpa
kompensasi untuk kenyataan bahwa aktiva produktif dan dana yang dipinjam dapat
menjadi alat yang berbeda dan berbeda dalam volume. Margin bunga bersih
sehingga dapat lebih tinggi (atau kadang-kadang lebih rendah) daripada
penyebaran bunga bersih.
0 komentar:
Posting Komentar