Welcome to my blog
Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan

HAM di Indonesia


I.                    PENGERTIAN & SEKELUMIT TENTANG HAM
H
ak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

II.                  HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
·         Undang – Undang Dasar 1945
·         Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
·         Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø  Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø  Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø  Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø  Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
III.                PERKEMBANGAN HAM DI INDONESIA
Berbeda dengan di Inggris dan Perancis yang mengawali sejarah perkembangan dan perjuangan hak asasi manusianya dengan menampilkan sosok pertentangan kepentingan antara kaum bangsawan dan rajanya yang lebih banyak mewakili kepentingan lapisan atas atau golongan tertentu saja. Perjuangan hak-hak asasi manusia Indonesia mencerminkan bentuk pertentangan kepentingan yang lebih besar, dapat dikatakan terjadi sejak masuk dan bercokolnya bangsa asing di Indonesia dalam jangka waktu yang lama. Sehingga timbul berbagai perlawanan dari rakyat untuk mengusir penjajah.
Dengan demikian sifat perjuangan dalam mewujudkan tegaknya HAM di Indonesia itu tidak bisa dilihat sebagai pertentangan yang hanya mewakili kepentingan suatu golongan tertentu saja, melainkan menyangkut kepentingan bangsa Indonesia secara utuh. Hal ini tidak berarti bahwa sebelum bangsa Indonesia mengalami masa penjajahan bangsa asing, tidak pernah mengalami gejolak berupa timbulnya penindasan manusia atas manusia. Pertentangan kepentingan manusia dengan segala atributnya (sebagai raja, penguasa, bangsawan, pembesar dan seterusnya) akan selalu ada dan timbul tenggelam sejalan dengan perkembangan peradaban manusia. Hanya saja di bumi Nusantara warna pertentangan-pertentangan yang ada tidak begitu menonjol dalam panggung sejarah, bahkan sebaliknya dalam catatan sejarah yang ada berupa kejayaan bangsa Indonesia ketika berhasil dipersatukan di bawah panji-panji kebesaran Sriwijaya pada abad VII hingga pertengahan abad IX, dan kerajaan Majapahit sekitar abad XII hingga permulaan abad XVI.
Hingga kemudian diskursus tentang HAM memasuki babakan baru, pada saat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang bertugas menyiapkan rancangan UUD pada tahun 1945, dalam pembahasan-pembahasan tentang sebuah konstitusi bagi negara yang akan segera merdeka, silang selisih tentang perumusan HAM sesungguhnya telah muncul. Di sana terjadi perbedaan antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin di pihak lain. Pihak yang pertama menolak dimasukkannya HAM terutama yang individual ke dalam UUD karena menurut mereka Indonesia harus dibangun sebagai negara kekeluargaan. Sedangkan pihak kedua menghendaki agar UUD itu memuat masalah-masalah HAM secara eksplisit. 
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, tanggal 18 Agustus 1945, Panitya Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang untuk mengesahkan UUD 1945 sebagai UUD negara Republik Indonesia. Dengan demikian terwujudlah perangkat hukum yang di dalamnya memuat hak-hak dasar/asasi manusia Indonesia serta kewajiban-kewajiban yang bersifat dasar/asasi pula. Seperti yang tertuang dalam Pembukaan, pernyataan mengenai hak-hak asasi manusia tidak mendahulukan hak-hak asasi individu, melainkan pengakuan atas hak yang bersifat umum, yaitu hak bangsa. Hal ini seirama dengan latar belakang perjuangan hak-hak asasi manusia Indonesia, yang bersifat kebangsaan dan bukan bersifat individu.
Sedangkan istilah atau perkataan hak asasi manusia itu sendiri sebenarnya tidak dijumpai dalam UUD 1945 baik dalam pembukaan, batang tubuh, maupun penjelasannya. Istilah yang dapat ditemukan adalah pencantuman dengan tegas perkataan hak dan kewajiban warga negara, dan hak-hak Dewan Perwakilan Rakyat. Baru setelah UUD 1945 mengalami perubahan atau amandemen kedua, istilah hak asasi manusia dicantumkan secara tegas.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia pernah mengalami perubahan konstitusi dari UUD 1945 menjadi konstitusi RIS (1949), yang di dalamnya memuat ketentuan hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam Pasal 7 sampai dengan 33. Sedangkan setelah konstitusi RIS berubah menjadi UUDS (1950), ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia dimuat dalam Pasal 7 sampai dengan 34. Kedua konstitusi yang disebut terakhir dirancang oleh Soepomo yang muatan hak asasinya banyak mencontoh Piagam Hak Asasi yang dihasilkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu The Universal Declaration of human Rights tahun 1948 yang berisikan 30 Pasal.
Dengan Dekrit Presiden RI tanggal 5 juli 1959, maka UUD 1945 dinyatakan berlaku lagi dan UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku. Hal ini berarti ketentuan-ketentuan yang mengatur hak-hak asasi manusia Indonesia yang berlaku adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945. Pemahaman atas hak-hak asasi manusia antara tahun 1959 hingga tahun 1965 menjadi amat terbatas karena pelaksanaan UUD 1945 dikaitkan dengan paham NASAKOM yang membuang paham yang berbau Barat. Dalam masa Orde Lama ini banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang suasananya diliputi penuh pertentangan antara golongan politik dan puncaknya terjadi pemberontakan G-30-S/PKI tahun 1965. Hal ini mendorong lahirnya Orde Baru tahun 1966 sebagai koreksi terhadap Orde Lama. Dalam awal masa Orde baru pernah diusahakan untuk menelaah kembali masalah HAM, yang melahirkan sebuah rancangan Ketetapan MPRS, yaitu berupa rancangan Pimpinan MPRS RI No. A3/I/Ad Hoc B/MPRS/1966, yang terdiri dari Mukadimah dan 31 Pasal tentang HAM. Namun rancangan ini tidak berhasil disepakati menjadi suatu ketetapan.
Kemudian di dalam pidato kenegaraan Presiden RI pada pertengahan bulan Agustus 1990, dinyatakan bahwa rujukan Indonesia mengenai HAM adalah sila kedua Pancasila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” dalam kesatuan dengan sila-sila Pancasila lainnya. Secara historis pernyataan Presiden mengenai HAM tersebut amat penting, karena sejak saat itu secara ideologis, politis dan konseptual HAM dipahami sebagai suatu implementasi dari sila-sila Pancasila yang merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Meskipun demikian, secara Ideologis, politis dan konseptual, sila kedua tersebut agak diabaikan sebagai sila yang mengatur HAM, karena konsep HAM dianggap berasal dari paham individualisme dan liberalisme yang secara ideologis tidak diterima.
            Perkembangan selanjutnya adalah dengan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993. Pembentukan KOMNAS HAM tersebut pada saat bangsa Indonesia sedang giat melaksanakan pembangunan, menunjukkan keterkaitan yang erat antara penegakkan HAM di satu pihak dan penegakkan hukum di pihak lainnya. Hal ini senada dengan deklarasi PBB tahun 1986, yang menyatakan HAM merupakan tujuan sekaligus sarana pembangunan. Keikutsertaan rakyat dalam pembangunan bukan sekedar aspirasi, melainkan kunci keseluruhan hak asasi atas pembangunan itu sendiri. Dan menjadi tugas badan-badan pembangunan internasional dan nasional untuk menempatkan HAM sebagai fokus pembangunan.
         Guna lebih memantapkan perhatian atas perkembangan HAM di Indonesia, oleh berbagai kalangan masyarakat (organisasi maupun lembaga), telah diusulkan agar dapat diterbitkannya suatu Ketetapan MPR yang memuat piagam hak-hak asasi Manusia atau Ketetapan MPR tentang GBHN yang didalamnya memuat operasionalisasi daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasi manusia Indonesia yang ada dalam UUD 1945.
Akhirnya ketetapan MPR RI yang diharapkan memuat secara adanya HAM itu dapat diwujudkan dalam masa Orde Reformasi, yaitu selama Sidang Istimewa MPR yangberlangsung dari tanggal 10 sampai dengan 13 November 1988. Dalam rapat paripurna ke-4 tanggal 13 November 1988, telah diputuskan lahirnya Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1988 tentang Hak Asasi Manusia. Kemudian Ketetapan MPR tersebut menjadi salah satu acuan dasar bagi lahirnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang disahkan pada tanggal 23 september 1999.
 Undang-Undang ini kemudian diikuti  lahirnya Perpu No. 1 Tahun 1999 yang kemudian  disempurnakan dan ditetapkan menjadi UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
            Sebagai bagian dari HAM, sebelumnya telah pula lahir UU No. 9 Tahun 1998  tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum yang disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 oktober 1998, serta dimuat dalam LNRI Tahun 1999 No. 165.
Di samping itu, Indonesia telah merativikasi pula beberapa konvensi internasional yang mengatur HAM, antara lain :
a.      Deklarasi tentang Perlindungan dan Penyiksaan, melalui UU No. 5 Tahun 1998. 
b.      Konvensi mengenai  Hak Politik Wanita 1979, melalui UU No. 68 Tahun 1958.
c.       Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap wanita, melalui UU No. 7 Tahun 1984.
d.      Konvensi Perlindungan Hak-Hak Anak, melalui Keppres No. 36 Tahun 1990.
e.      Konvensi tentang Ketenagakerjaan, melalui UU No. 25 Tahun 1997, yang pelaksanaannya ditangguhkan sementara.
f.        Konvensi tentang Penghapusan Bentuk Diskriminasi Ras Tahun 1999, melalui UU No. 29 Tahun 1999.

IV.               PELANGGARAN HAM DAN UPAYA PENYELESAIANNYA
KASUS TRISAKTI & SEMANGGI
Kasus Trisakti dan Semanggi, terkait dengan gerakan reformasi. Arah gerakan reformasi adalah untuk melakukan perubahan yang lebih baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Gerakan reformasi dipicu oleh krisis ekonomi tahun 1997. Krisis ekonomi terjadi berkepanjangan karena fondasi ekonomi yang lemah dan pengelolaan pemerintahan yang tidak bersih dari KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme). Gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa menuntut perubahan dari pemerintahan yang otoriter menjadi pemerintahan yang demokratis, mensejahterakan rakyat dan bebas dari KKN.
Demonstrasi merupakan senjata mahasiswa untuk menekan tuntutan perubahan ketika dialog mengalami jalan buntuk atau tidak efektif. Ketika demonstrasi inilah berbagai hal yang tidak dinginkan dapat terjadi. Karena sebagai gerakan massa tidak mudah melakukan kontrol. Bentrok fi sik dengan aparat kemanan, pengrusakan, penembakan dengan peluru karet maupun tajam inilah yang mewarai kasus Trisakti dan Semanggi. Kasus Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 yang menewaskan 4 (empat) mahasiswa Universitas Trisakti yang terkena peluru tajam. Tragedi Semanggi I terjadi 13 November 1998 yang menewaskan setidaknya 5 (lima) mahasiswa, sedangkan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999, menewaskan 5 (lima) orang.
Dengan jatuhnya korban pada kasus Trisakti, emosi masyarakat meledak. Selama dua hari berikutnya 13 – 14 Mei terjadilah kerusuhan dengan membumi hanguskan sebagaian Ibu Kota Jakarta. Kemudian berkembang meluas menjadi penjarahan dan aksi SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan). Akibat kerusuhan tersebut, Komnas HAM mencatat :
1) 40 pusat perbelanjaan terbakar;
2) 2.479 toko hancur;
3) 1.604 toko dijarah;
4) 119 mobil hangus dan ringsek;
5) 1.026 rumah penduduk luluh lantak;
6) 383 kantor rusak berat; dan
7)  1.188 orang meninggal dunia. (GATRA, 9 Januari 1999).
Dengan korban yang sangat besar dan mengenaskan di atas, itulah harga yang harus dibayar bangsa kita ketika menginginkan perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Seharusnya hal itu masih dapat dihindari apabila semua anak bangsa ini berpegang teguh pada nilai – nilai luhur Pancasila sebagai acuan dalam memecahkan berbagai persoalan dan mengelola negara tercinta ini. Peristiwa Mei tahun 1998 dicatat disatu sisi sebagai Tahun Reformasi dan pada sisi lain sebagai Tragedi Nasional.
UPAYA PENYELESAIAN KASUS DIATAS
Ketiga kasus diatas telah terjadi sekitar 14 tahun yang lalu, dan kasus TriSakti juga telah di limpahkan ke Pengadilan Militer. Segala upaya dilakukan pemerintah untuk mengusut apa yang terjadi, siapa yang melakukan bahkan siapa dalang dibalik terjadinya tragedy tersebut. Lembaga pemerhati HAM juga selalu mendesak agar keadilan dapat ditegakkan. Bahkan setiap tanggal 12 Mei tiap tahunnya selalu menjadi momen untuk memperingati apa yang terjadi pada tanggal itu di tahun 1998, sekaligus mendesak agar kasus ini terus diusut hingga tuntas.
Semakin tahun berlalu & semakin tua umur kasus ini, seakan kasus ini semakin tidak jelas kelanjutan pengusutannya. Namun, pemerintah dan seluruh pelakon penegakan HAM tak henti untuk mengupayakan terselesaikan nya kasus ini sebagai perwujudan penegakan HAM di Indonesia.








*** SEKIAN ***

HAM dan Pendidikan Kewarganegaraan

KATA PENGANTAR
            Puji syukur saya ucapkan yang sebesar-besarnya pada tuhan yang maha esa ALLAH SWT. karena berkat izinnya maka saya dapat menyelesaikan sebuah penulisan karya tulis yang di tujukan untuk memenuhi kewajiban mengerjakan salah satu tugas mata kuliah softskill, yaitu Pendidikan Kewarganegaraan . Dan tak lupa juga saya ucapkan terimakasih untuk semua pihak yang telah memberikan sumbangsihnya atas terselesaikannya karya tulis ini Penulis sangat berharap agar materi yang saya tuangkan dalam karya tulis ini akan membawa manfaat yang besar dan banyak untuk yang membacanya.
PENULIS

PENDAHULUAN
            Pada tulisan ini saya akan coba menuangkan sebuah bentuk tulisan yang memuat tema tentang HAK ASASI MANUSIA(HAM), dimana yang saya telaah disini bukan keseluruhan tentang Hak yang merupakan Hak Dasar tersebut. Namun saya akan lebih membahas hubungan HAM dengan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan . Tepatnya, kenapa  Pendidikan Kewarganegaraan  dijadikan “media” untuk menyampaikan tentang HAM.
            Karya tulis berikut ini akan menjelaskan tentang korelasi HAM dan Pendidikan Kewarganegaraan   yang diwajibkan di bangku kuliah. Semoga tulisan ini akan membawa efek positif untuk pembacanya.

Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
·         Undang – Undang Dasar 1945
·         Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
·         Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
·         Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
·         Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
·         Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
·         Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
·         Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
·         Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.


          Dalam menghadapi era globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisis kemerdekaan, diperlukan perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik inipun haruslah dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga diharapkan tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku cinta tanah air, mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan khususnya, yakni melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Pasal 1 angka (1) UU No. 20 Thn 2003 tentang SISDIKNAS menyebutkan : “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diiri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyrakat bangsa dan negara”.
            Sedangkan Kewarganegaraan adalah segala hal yang menyangkut bangsa, negara dan hubungan antara negara dengan warganya dan sesama warga negara dalam konteks negara sebagai institusi. Dengan demikian Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana dari suatu bangsa dan negara untuk memberikan pengetahuan, pemahaman yang mendalam mengenai hubungan antara konsep-konsep dalam paradigma negara kepada seluruh warga negara secara utuh dan menyeluruh.

Dasar Hukum & Tujuan  Pendidikan Kewarganegaraan

A.           Dasar Hukum Penyelenggaraan  Pendidikan Kewarganegaraan  di Perguruan Tinggi 
Ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah :
1.   UU No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.   PP No.60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan ketentuan ini, khususnya pada Pasal 13 ayat (2) ditetapkan bahwa kurikulum yang berlaku secara nasional  diatur oleh menteri pendidikan dan kebudayaan.
3.  Surat Keputusan Dirjen DIKTI Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 38 / DIKTI / Kep./2002 yang merupakan penyempurnaan lebih lanjut dari Keputusan Dirjen DIKTI No. 265/ DIKTI/ Kep/ 2000 dan Surat Keputusan Dirjen DIKTI No. 356/ DIKTI/ Kep/ 1995

B.      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan penyelenggaraan Pendidikan Kewarganegaraan  di perguruan tinggi adalah agar mahasiswa mampu :
1.   1) Memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya dan konsisten dengan cita-cita yang digariskan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
2.    2) Menghayatii filsafat dan tata nilai filsafat Pancasila, sehingga menjiwai tingkah lakunya selaku warga negara Republik Indonesia.
3.  3) Menjadi warganegara yang memiliki kesadaran kebangsaan yang tinggi dan sikap tanggungjawab sebagai Warga Negara Indonesia.

Pengertian bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.

Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.

Hak & Kewajiban sebagai Warga Negara
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a)     Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b)     Hak membela Negara
c)      Hak berpendapat
d)     Hak kemerdekaan memeluk agama
e)     Hak mendapatkan pengajaran
f)       Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g)     Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan social
h)     Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial 
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a)     Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b)     Kewajiban membela Negara
c)      Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara

KESIMPULAN
Hubungan Antara HAM dan  Pendidikan Kewarganegaraan
Sebelumnya telah kita bahas mengenai apa itu HAM, yaitu Hak dasar yang dimiliki setiap manusia. Hak ini memang di lindungi dan diperkuat keberadaannya dengan beberapa instrument dan dasar hokum yang dimiliki Negara ini. Namun akan tetapi sangat diperlukan kesadaran untuk menghargai kepemilikan hak dasar bagi seluruh manusia di dunia. Jadi, disini  Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai sebuah peranan penting dimana kita dapat menanamkan dan menumbuhkan sikap toleransi kepada sesama, sikap saling menghargai, sikap ingat bahwa semua manusia memiliki kedudukan dan hak yang sama. Sama halnya dengan HAM, Pendidikan Kewarganegaraan pun didasari oleh sumber hukum yang membuatnya Wajib di berikan dibangku kuliah. Hal tersebut adalah sebuah bukti bahwa ini adalah usaha sadar dari pemerintah dan Negara untuk menanamkan kesadaran akan Hak dasar tersebut. Dan sebagai hubungan timbal balik antara rakyat dan Negara yang menaunginya, maka Negara pun mempunyai Hak&Kewajiban pada rakyatnya, sama dengan sebaliknya.

PENGERTIAN, IMPLEMENTASI DAN PENGIMPLEMENTASIAN SIM DALAM TEKHNOLOGI INFORMAS

DEFINISI DAN PERANAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM)
• DEFINISI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM)
`Sistem Informasi Manajemen adalah kumpulan dari sistem manajemen atau sistem yang menyediakan Informasi bertujuan mendukung operasi manajemen dan pengambilan keputusan dalam suatu organisasi cenderung berhubungan dengan pengolahan informasi yang berbasis pada komputer.dengan mempertimbangkan apa.untuk siapa,dan kapan harus disajikan
adapun pengertian sistem informasi manajemen sebagai serangkaian sub system informasi yang menyeluruh dan terkoordinasi dan secara rasional terpadu yang mampu mentransformasi data sehingga menjadi informasi lewat serangkaian cara guna meningkatkan produktivitas yang sesuai dengan gaya dan sifat manajer atas dasar kriteria mutu yang telah ditetapkan. Dengan kata lain SIM adalah sebagai suatu sistem berbasis komputer yang menyediakan informasi bagi beberapa pemakai dengan kebutuhan yang sama.
• PERANAN SIM
Secara umum peranan SIM ada dalam tiga hal yaitu :
1. Meningkatkan Efisiensi Operasional
2. Memperkenalkan Inovasi Dalam Bisnis
3. Membangun Sumber-Sumber Informasi Strategis
Tadi adalah contoh peranan SIM secara Global, sementara peranan SIM yang dilihat dari tingkatan pada tingkatan manajemen seperti didalam suatu organisasi, Sistem Informasi Manajemen dipergunakan pada tiga tingkatan manajemen :
1. Manajemen tingkat bawah
2. Tingkatan manajemen menengah
3. Manajemen tingkat puncak

IMPLEMENTASI TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK KEUNGGULAN KOMPETITIF DALAM OPERASIONAL PERUSAHAAN PADA ERA GLOBALISASI
Konsep manajemen informasi dalam perusahaan
Segala upaya yang dilakukan dalam meraih tujuan suatu perusahaan harus dengan efektivitas penggunaan sumber daya yang efektiv dan efisien.perusahaan yang besar membutuhkan organisasi yang bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan, mengawasi, serta mengevaluasi kinerjanya agar dapat mencapai tujuan umum perusahaan tersebut. karena hal tersebut kegiatan manajemen akan semakin kompleks pula.
Kebutuhan peran strategi dalam perusahaan timbul karena adanya faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi usaha atau bisnis itu sendiri. terdapat beberapa pendapat tentang maksud dari strategi, seperti yang dikemukakan :
Oxpord Pocked Dictionary
Merupakan seni perang, khususnya perencanaan gerakan pasukan, kapal dan sebagainya menuju posisi yang layak, rencana tindakan atau kebajikan dalam bisnis atau politik dan sebainya.
Alfred Chandler (1962) Strategy and structure
Merupakan penetapan sasaran dan tujuan jangka panjang sebuah perusahaan, dan arah tindakan serta alokasi sumber daya yang diperlukan untuk mencapai sasaran dan tujuan itu.
Kenneth Andrew (1971) The Concept of Corporate Strategy
Kebijakan dan keputusan kunci yang digunakan oleh manajemen yang mempunyai dampak yang besar pada kinerja keuangan. Kebijakan dan keputusan ini biasanya melibatkan komitmen sumber daya yang penting dan tidak dapat diganti dengan mudah.
Kenichi Ohmae (1983) The mind of the Strateg
Pola sasaran, maksud atau tujuan dan kebijakan serta rencana-rencana penting untuk mencapai tujuan itu. Jadi strategi perusahaan merupakan upaya mengubah kekuatan perusahaan yang sebanding dengan kekuatan pesaing-pesaingnya dengan cara yang paling efisien. Juga pengambilan keputusan yang cepat dan juga cerdas cukup membantu untuk mengembangkan keunggulan.
Konsep keunggulan kompetitif dalam operasional perusahaan.
keunggulan kompetitif perusahaan dapat dibangun di atas salah satu dari tiga disiplin nilai.
• operasional prima (operational excellence).
• keakraban dengan pelanggan (customer intimacy).
• produk atau layanan yang senantiasa inovatif dan terdepan (product leadership).
Pada perusahaan dengan orientasi operasional prima (operational excellence), pekerjaan rumah manajemen ialah memastikan seluruh karyawan untuk selalu berpikir mengenai efektifitas biaya.
Pada perusahaan dengan orientasi keakraban pelanggan (customer intimacy) maka harus dipastikan semua karyawan memahami dengan benar arti penting pelanggan.
Strategic Uses of Information Technology
Perkembangan terbaru dalam technology informasi telah mengubah cara organisasi menjalankan bisnis.saat ini,perusahaan biaya mencatat keintiman dengan memanfaatkan internet dan mengambil keuntungan model bisnis baru seperti pelelangan dan perdagangan distribusi.
Membangun Customer Focused Bisnis
Customer focused tidak hanya diperhatikan pada saat penjualan atau sampai tahap pemakaian produk oleh konsumen. Pola pikir Customer focused perlu dibagun sejak dari proses awal. Mulai dari perencanaan dan perancangan produk baru, suara konsumen (voice of customer) harus dianalisa dengan baik.
Value seharusnya dibangun berdasarkan perspektif kebutuhan pelanggan. Kualitas produk yang rendah, layanan customer service yang lambat dan bertele-tele, barang yang tidak tersedia ketika konsumen ingin membeli, produk yang tidak nyaman, buku panduan (owners manual) yang kurang jelas dan membingungkan, fitur yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, harga yang tidak kompetitif, pelayanan yang terlalu lama dan kurang ramah, pemakaian dan penyetelan (setting) produk yang sulit dan membingungkan, serta sejumlah “nilai minus” lainnya merupakan hal dan kondisi yang tidak diinginkan konsumen.Customer focused juga berarti memberikan yang terbaik bagi konsumen dan menjadikannya puas. Value yang didapatkan konsumen harus lebih besar dari harga (price) yang mereka bayarkan.
Value Chain & Strategic Informastion System
untuk lebih memahami kegiatan melalui suatu perusahaan yang mengembangkan keunggulan kompetitif dan menciptakan nilai pemegang saham berguna untuk memisahkan system bisnis menjadi serangkaian kegiatan yang menghasilkan nilai di sebut sebagai value chain.
Re-engineering Bussiness Process
Dalam ilmu computer dan manajemen suatu pendekatan yang bertujuan perbaikan dengan cara menaikan efisiensi dan efektivitas dari proses bisnis yang ada di dalam dan seluruh organiasi. Kunci untuk bagi organisasi untuk melihat proses bisnis mereka dari yang bersih persepektif dan menentukan bagaimana mereka dapat membuat proses ini yang terbaik untuk meningkatkan cara mereka menjalankan bisnis.

Menciptakan Virtual Company
Membantu Untuk membangun sebuah Virtual Company, ada beberapa komponen yang dapat digunakan, diantaranya :

• Email
• Digital company
• Monitoring
• Infrastruktur
• Motivasi
• user-friendly


Membangun Knowledge Creating Company
Setelah analisis yang luas, penulis mengidentifikasi hal-hal yang kunci enam perusahaan harus lakukan untuk membuat dan mendukung pengembangan pengetahuan dan penyebaran:
• Upaya inovasi langsung oleh eksekutif memiliki define bidang pengetahuan.
• Mendorong otonomi individu untuk memberikan ruang bagi pengembangan pengetahuan
Konstan mempertahankan rasa urgensi untuk menghindarkan atau menghilangkan kebiasaaan tertanam
• Memastikan informasi umpan balik
• Melibatkan sebanyak mungkin dalam proses berfikir
• Menerapkan menengah-atas-bawah manajemen,yang melihat manajer menengah sebagai posisi terbaik untuk membentuk sintesis yang realistis eksekutif ,aspirasi dan oprasional.

KEAMANAN DAN KONTROL SISTEM INFORMASI DALAM PENG-IMPLEMENTASI-AN NYA
Pentingnya Pengendalian Sistem Informasi.
Semakin meningkatnya kerentanan dan gangguan terhadap teknologi informasi telah membuat para pengembang dan pengguna sistem informasi untuk menempatkan perhatian yang khusus, terutama aterhadap permasalahan permasalahan yng dapat menjadi kendala untuk penggunaan sistem informasi secara memadai. Paling tidak ada 3 hal yang menjadi perhatian khusus di sini, yaitu:
1. Bencana (disaster)
Perangkat keras komputer, program-program, file-file data, dan peralatan-peralatan komputer lain dapat dengan seketika hancur oleh karena adanya bencana. Oleh karenanya, untuk pencegahan atau meminimalkan dampak dari bencana, setiap organisasi yang aktivitasnya sudah memanfaatkan teknologi informasi biasanya sudah memiliki:
• Rencana Kesinambungan Kegiatan (pada perusahaan dikenal dengan Bussiness Continuity Plan)
• Rencana Pemulihan Dampak Bencana “disaster recovery plan”

2. Sistem Pengamanan (security)
Merupakan kebijakan, prosedur, dan pengukuran teknis yang digunakan untuk mencegah akses yang tidak sah, perubahan program, pencurian, atau kerusakan fisik terhadap sistem informasi.
3. Kesalahan (errors)
Komputer dapat juga menyebabkan timbulnya kesalahan yang sangat mengganggu dan menghancurkan catatan atau dokumen, serta aktivitas operasional organisasi.
Untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya bencana (disaster), kesalahan (errors), interupsi pelayanan, kejahatan terhadap pemanfatan komputer, dan pelanggaran sistem pengamanan komputer, perlu dibangun kebijakan dan prosedur khusus ke dalam desain dan implementasi sistem informasi. Perlu dibangun pengendalian sistem informasi yang terdiri dari seluruh metode, kebijakan, dan prosedur organisasi yang dapat memastikan keamanan aset organisasi, keakuratan dan dapat diandalkannya catatan dan dokumen akuntansi, dan aktivitas operasionalmengikuti standar yang ditetapkan manajemen. Pengendalian atas sistem informasi harus menjadi bagian yang terintegrasi sejak sistem informasi ini dirancang.

Tugas Pengendalian dalam Sistem Informasi
Tujuan pengontrolan adalah untuk memastikan bahwa CBIS telah diimplementasikan seperti yang direncanakan, system beroperasi seperti yang dikehendaki, dan operasi tetap dalam keadaan aman dari penyalahgunaan atau gangguan. Penggelolaan Pengendalian-pengendalian yaitu kegiatan yang dilakukan manajer system Informasi untuk meyakinkan bahwa pengendalian didalam system Teknologi Informasi masih tetap dilakukan dan masih Efektif dalam mencegah ancaman dan gangguan terhadap system informasi.
Pengendalian system teknologi informasi ini terbagi dalam 2 bagian:
1. Pengendalian secara Umum
Merupakan system mpengendalian yang paling terluar yang harus dihadapi terlebih dahulu oleh pemakai system informasi.
2. Pengendalian Aplikasi
Tugas pengendalian dalam Sistem Informasi yang terdiri dari :
• Kontrol proses pengembangan.
• Kontrol desain sistem.
• Kontrol pengoperasian sistem.

CONTOH PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI

E - COMMERCE
 Perdagangan melalui jaringan elektronik :
Sumber daya manusia memiliki perhatian khusus pada masyarakat global dan serikat buruh. Jasa informasi berhubungan dengan pemasok perangkat keras dan perangkat lunak. Jasa informasi memainkan peranan yang berubah dan menentukan dalam hubungannya dengan lingkungan. Dan Pelayanan pelanggan melalui teknologi informasi menjadi semakin penting!
Transaksi bisnis yang menggunakan akses jaringan, sistem berbasis komputer, dan jaringan internet.

 Perdagangan melalui Jaringan Elektronik ada 2 jenis :

1. Business-to-Customer (B2C)
Perdagangan melalui jaringan elektronik yang berkenaan dengan transaksi antara sebuah perusahaan dengan pemakai akhir dari produk. Strategi Business to Customer (B2C) melalui Jaringan Elektronik :
a) Produk Digital
b) Produk Fisik
c) Virtual kontra Penjualan Hybrid

2. Business-to-Business (B2B)
Perdagangan melalui jaringan elektronik yang berkenaan dengan transaksi antara perusahaan-perusahaan yang tidak melibatkan pemakai akhir.

 Tiga teknologi perdagangan melalui jaringan elektronik,yaitu :
1. Sambungan Langsung (direct connectivity), bekerja sama dengan penyedia jasa telekomunikasi.
2. Jaringan Bernilai Tambah ( value-added network), jaringan ini disediakan oleh penjual yang bukan hanya menyediakan sirkuit tetapi juga menyediakan banyak jasa yang diperlukan untuk menggunakan sirkuit itu bagi EDI.
3. Internet, memungkinkan suatu jaringan komunikasi global yang tidak hanya menghubungkan para mitra dagang tetapi juga mencakup para pelanggan.

 Manfaat perdagangan melalui jaringan elektronik :
1. Pelayanan pelanggan yang lebih baik
2. Hubungan dengan pemsok dan masyarakat keuangan yang lebih baik
3. Pengembalian atas investasi pemegang saham, dan pemilik yang meningkat

 kendala perdagangan melalui jaringan elektronik :
1. Biaya Tinggi
2. Masalah Keamanan
3. Perangkat lunak yang belum mapan atau tidak tersedia
4. Tidak semua perusahaan ikut dalam keramaian perdagangan melalui jaringan elektronik

 Keuntungan Bagi Konsumen :
1. Efektif. Konsumen dapat memperoleh informasi tentang produk atau jasa yang dibutuhkan dan bertransaksi dengan cara cepat dan murah.
2. Aman secara fisik. Konsumen tidak perlu mendatangi toko tempat perusahaan menjajakan barangnya dan ini memungkinkan konsumen dapat bertransaksi dengan aman sebab didaerah-daerah tertentu mungkin sangat berbahaya jika berkendaraan dan membawa uang tunai dalam jumlah yang sangat besar.
3. Fleksibel. Konsumen dapat melakukan transaksi dari berbagai lokasi, baik dari rumah, kantor, warnet atau tempat lainnya.

 Keuntungan Bagi Masyarakat Umum :
1. Mengurangi Polusi dan Pencemaran Lingkungan.
2. Membuka Peluang Kerja Baru.
3. Menguntungkan Dunia Akademis.
4. Meningkatkan Kualitas Sumber daya Manusia.