Ringkasan Surat Edaran Bank Indonesia
Peraturan
: Surat Edaran Bank
Indonesia No.15/11/DPNP tanggal 8 April 2013 perihal Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank
Umum
Berlaku
: Tanggal 8 April
2013
Latar Belakang Pengaturan:
· Surat
Edaran Bank Indonesia (SE BI) ini merupakan tindak lanjut dari telah
diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/16/PBI/2012 tanggal 23
November 2012 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum.
· SE BI ini
mengatur FPJP terkait dengan persyaratan pengajuan, tata cara pengajuan,
perhitungan nilai agunan, persetujuan, tata cara pelaksanaan pemberian,
pelunasan, eksekusi agunan, biaya pemberian dan pengawasan penggunaan
FPJP.
· Pada saat
SE BI ini mulai berlaku, SE BI No.10/39/DPM tanggal 14 November 2008 perihal
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Substansi Pengaturan:
I. Persyaratan FPJP
1. Umum
a. Bank yang dapat mengajukan permohonan FPJP adalah Bank
yang:
1) mengalami
Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek
2)
memiliki agunan yang berkualitas tinggi dengan nilai agunan yang mencukupi
3)
memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 8% dan memenuhi modal sesuai dengan profil risiko
Bank, berdasarkan perhitungan Bank Indonesia.
b. FPJP diberikan sebesar plafon FPJP yang dihitung
berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas sampai dengan Bank memenuhi
GWM berdasarkan hasil analisis Bank Indonesia atas proyeksi arus kas yang
disampaikan oleh Bank.
c. Pencairan FPJP sebesar kebutuhan Bank untuk memenuhi
kewajiban GWM, selama memenuhi plafon dan jangka waktu FPJP.
d. Jangka waktu FPJP:
1)
Jangka waktu setiap FPJP paling lama 14 hari kalender.
2)
Jangka waktu FPJP dapat diperpanjang secara berturut-turut dengan jangka waktu
FPJP keseluruhan paling lama 90 hari kalender.
e. Biaya bunga
FPJP sebesar tingkat suku bunga Lending Facility ditambah 100 basis
poin.
2. Agunan FPJP
a. Bank menjamin FPJP dengan agunan
milik Bank berupa SBI, SBIS, SBN, Obligasi Korporasi dan/atau Aset Kredit.
b. Obligasi Korporasi hanya dapat
dijadikan agunan FPJP dalam hal:
1)
Bank memiliki SBI, SBIS, dan/atau SBN, namun tidak mencukupi untuk
menjadi agunan FPJP; atau
2) Bank
tidak memiliki SBI, SBIS, dan/atau SBN.
c. Aset Kredit hanya dapat dijadikan
agunan FPJP dalam hal:
1)
Bank memiliki SBI, SBIS, SBN, dan/atau Obligasi Korporasi, namun tidak
mencukupi untuk menjadi agunan FPJP; atau
2) Bank tidak
memiliki SBI, SBIS, SBN, dan/atau Obligasi Korporasi.
II. Pengajuan FPJP
1. Permohonan FPJP. Bank dapat
mengajukan permohonan FPJP paling cepat 7 (tujuh) hari kerja sebelum rencana
kebutuhan FPJP pada setiap hari kerja pukul 08.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
2. Permohonan perpanjangan FPJP.
Apabila pada saat FPJP jatuh tempo Bank belum dapat melunasi pokok FPJP, Bank
dapat memperpanjang FPJP dengan perubahan jangka waktu dan/atau plafon FPJP
sesuai kebutuhan.
3. Permohonan Penambahan Plafon
FPJP. Apabila diperlukan, selama masa periode FPJP Bank dapat mengajukan
penambahan plafon FPJP sesuai kebutuhan, dengan ketentuan:
a.
Bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM berdasarkan perkiraan arus kas selama
periode FPJP;
b. Bank
memiliki agunan yang nilainya mencukupi dan memenuhi persyaratan; dan
c. Bank
memenuhi persyaratan Rasio KPMM dan sesuai profil risiko.
III. Perhitungan Nilai Agunan FPJP
1. Agunan berupa SBI dan/atau SBIS,
nilai agunan ditetapkan sebesar 100% dari plafon FPJP.
2. Agunan berupa SBN, nilai agunan
ditetapkan paling rendah sebesar 105% dari plafon FPJP,
3. Agunan berupa Obligasi Korporasi,
besarnya nilai agunan ditetapkan sebesar:
a. 120%
plafon FPJP yang dijamin dengan Obligasi Korporasi yang diterbitkan oleh Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau dijamin oleh pemerintah, dengan peringkat
teratas.
b. 135%
plafon FPJP yang dijamin dengan Obligasi Korporasi, dengan peringkat teratas.
c. 140%
plafon FPJP yang dijamin dengan Obligasi Korporasi, dengan peringkat kedua
teratas.
d. 145%
plafon FPJP yang dijamin dengan Obligasi Korporasi, dengan peringkat ketiga
teratas.
4. Agunan berupa Aset Kredit
a. Nilai
agunan ditetapkan berdasarkan nilai baki debet Aset Kredit 2 (dua) hari kerja
sebelum tanggal permohonan FPJP.
b. Besarnya
nilai agunan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan 200% (dua ratus
persen) dari plafon FPJP yang dijamin dengan Aset Kredit.
IV. Persetujuan FPJP
Bank Indonesia menyetujui permohonan FPJP dalam hal:
1. Bank telah memenuhi persyaratan
dan kelengkapan dokumen untuk permohonan awal, penambahan dan/atau
perpanjangan FPJP.
2. Berdasarkan analisis Bank
Indonesia, diperkirakan bahwa Bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM
berdasarkan perkiraan arus kas yang disampaikan oleh Bank.
V. Pelaksanaan Pemberian FPJP
1. Pencairan FPJP. Dalam hal
permohonan FPJP disetujui, Bank Indonesia akan mencairkan pemberian FPJP
sebesar kekurangan GWM yang dihitung berdasarkan posisi harian saldo giro Bank
dan diberikan sepanjang tidak melebihi plafon FPJP yang disetujui.
2. Pemantauan FPJP
a. Bank
harus menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia mengenai penggunaan FPJP dan
kondisi likuiditas Bank pada setiap akhir hari kerja.
b. Bank
melakukan perhitungan rasio KPMM secara harian selama periode pemberian FPJP.
c. Bank
melakukan penilaian dan pemantauan pemenuhan persyaratan agunan terhadap
seluruh agunan FPJP secara harian.
d.
Penghentian pencairan FPJP. Bank Indonesia akan menghentikan pencairan FPJP
dalam hal:
1) hasil perhitungan rasio KPMM bank
di bawah 8% dan profil resiko Bank
2) terjadi penurunan nilai agunan
FPJP dengan kondisi sebagai berikut:
a)
Bank tidak dapat menyerahkan agunan untuk menambah dan/atau mengganti agunan
FPJP
b) Bank
masih memiliki sisa plafon yang lebih besar daripada penurunan nilai agunan.
e.
Pengakhiran FPJP, Bank Indonesia akan mengakhiri perjanjian FPJP dalam hal:
1) terjadi penurunan nilai agunan
pada saat periode penghentian pencairan FPJP sehingga nilai sisa plafon lebih
kecil dibandingkan dengan nilai penurunan agunan
2) terjadi penurunan nilai agunan
FPJP dengan kondisi sebagai berikut:
a) Bank
tidak dapat menyerahkan agunan untuk menambah dan/atau mengganti agunan FPJP
setelah jangka waktu berakhir; dan
b) Bank
masih memiliki sisa plafon yang belum digunakan lebih kecil daripada penurunan
nilai agunannya atau Bank sudah menggunakan seluruh plafon FPJP
VI. Pelunasan FPJP
1. Apabila selama jangka waktu pemberian FPJP
saldo rekening giro Rupiah Bank di Bank Indonesia melebihi kewajiban GWM, Bank
Indonesia akan mendebet rekening giro Rupiah Bank sebesar kelebihan GWM
tersebut sebagai pelunasan keseluruhan atau sebagian nilai pokok FPJP.
2. Pada saat FPJP jatuh tempo, Bank Indonesia
mendebet Rekening Giro Rupiah Bank di Bank Indonesia dengan mendahulukan
pembayaran biaya bunga FPJP kemudian pelunasan pokok FPJP.
VII. Eksekusi Agunan FPJP
Bank Indonesia melakukan eksekusi agunan FPJP dalam hal:
1. FPJP jatuh tempo dan tidak
terdapat perpanjangan FPJP, atau perjanjian FPJP diakhiri; dan
2. saldo Rekening Giro Rupiah Bank
di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk melunasi biaya bunga dan/atau nilai
pokok FPJP.
VIII. Biaya FPJP
Biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian FPJP menjadi
beban Bank penerima FPJP, antara lain berupa:
1. biaya bunga FPJP sampai dengan
FPJP dilunasi;
2. biaya pembuatan akta perjanjian
FPJP dan pengikatan agunan FPJP;
3. biaya transaksi, biaya kustodian
dan biaya lainnya yang timbul atas pengagunan Obligasi Korporasi di otoritas penatausahaan surat
berharga dimaksud;
4. biaya proses eksekusi agunan;
5. biaya lainnya terkait pemberian
FPJP.
0 komentar:
Posting Komentar