Welcome to my blog

HAM dan Pendidikan Kewarganegaraan

KATA PENGANTAR
            Puji syukur saya ucapkan yang sebesar-besarnya pada tuhan yang maha esa ALLAH SWT. karena berkat izinnya maka saya dapat menyelesaikan sebuah penulisan karya tulis yang di tujukan untuk memenuhi kewajiban mengerjakan salah satu tugas mata kuliah softskill, yaitu Pendidikan Kewarganegaraan . Dan tak lupa juga saya ucapkan terimakasih untuk semua pihak yang telah memberikan sumbangsihnya atas terselesaikannya karya tulis ini Penulis sangat berharap agar materi yang saya tuangkan dalam karya tulis ini akan membawa manfaat yang besar dan banyak untuk yang membacanya.
PENULIS

PENDAHULUAN
            Pada tulisan ini saya akan coba menuangkan sebuah bentuk tulisan yang memuat tema tentang HAK ASASI MANUSIA(HAM), dimana yang saya telaah disini bukan keseluruhan tentang Hak yang merupakan Hak Dasar tersebut. Namun saya akan lebih membahas hubungan HAM dengan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan . Tepatnya, kenapa  Pendidikan Kewarganegaraan  dijadikan “media” untuk menyampaikan tentang HAM.
            Karya tulis berikut ini akan menjelaskan tentang korelasi HAM dan Pendidikan Kewarganegaraan   yang diwajibkan di bangku kuliah. Semoga tulisan ini akan membawa efek positif untuk pembacanya.

Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
·         Undang – Undang Dasar 1945
·         Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
·         Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
·         Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
·         Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
·         Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
·         Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
·         Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
·         Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.


          Dalam menghadapi era globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisis kemerdekaan, diperlukan perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik inipun haruslah dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga diharapkan tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku cinta tanah air, mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan khususnya, yakni melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Pasal 1 angka (1) UU No. 20 Thn 2003 tentang SISDIKNAS menyebutkan : “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diiri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyrakat bangsa dan negara”.
            Sedangkan Kewarganegaraan adalah segala hal yang menyangkut bangsa, negara dan hubungan antara negara dengan warganya dan sesama warga negara dalam konteks negara sebagai institusi. Dengan demikian Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana dari suatu bangsa dan negara untuk memberikan pengetahuan, pemahaman yang mendalam mengenai hubungan antara konsep-konsep dalam paradigma negara kepada seluruh warga negara secara utuh dan menyeluruh.

Dasar Hukum & Tujuan  Pendidikan Kewarganegaraan

A.           Dasar Hukum Penyelenggaraan  Pendidikan Kewarganegaraan  di Perguruan Tinggi 
Ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah :
1.   UU No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.   PP No.60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan ketentuan ini, khususnya pada Pasal 13 ayat (2) ditetapkan bahwa kurikulum yang berlaku secara nasional  diatur oleh menteri pendidikan dan kebudayaan.
3.  Surat Keputusan Dirjen DIKTI Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 38 / DIKTI / Kep./2002 yang merupakan penyempurnaan lebih lanjut dari Keputusan Dirjen DIKTI No. 265/ DIKTI/ Kep/ 2000 dan Surat Keputusan Dirjen DIKTI No. 356/ DIKTI/ Kep/ 1995

B.      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan penyelenggaraan Pendidikan Kewarganegaraan  di perguruan tinggi adalah agar mahasiswa mampu :
1.   1) Memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya dan konsisten dengan cita-cita yang digariskan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
2.    2) Menghayatii filsafat dan tata nilai filsafat Pancasila, sehingga menjiwai tingkah lakunya selaku warga negara Republik Indonesia.
3.  3) Menjadi warganegara yang memiliki kesadaran kebangsaan yang tinggi dan sikap tanggungjawab sebagai Warga Negara Indonesia.

Pengertian bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.

Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.

Hak & Kewajiban sebagai Warga Negara
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a)     Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b)     Hak membela Negara
c)      Hak berpendapat
d)     Hak kemerdekaan memeluk agama
e)     Hak mendapatkan pengajaran
f)       Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g)     Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan social
h)     Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial 
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a)     Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b)     Kewajiban membela Negara
c)      Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara

KESIMPULAN
Hubungan Antara HAM dan  Pendidikan Kewarganegaraan
Sebelumnya telah kita bahas mengenai apa itu HAM, yaitu Hak dasar yang dimiliki setiap manusia. Hak ini memang di lindungi dan diperkuat keberadaannya dengan beberapa instrument dan dasar hokum yang dimiliki Negara ini. Namun akan tetapi sangat diperlukan kesadaran untuk menghargai kepemilikan hak dasar bagi seluruh manusia di dunia. Jadi, disini  Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai sebuah peranan penting dimana kita dapat menanamkan dan menumbuhkan sikap toleransi kepada sesama, sikap saling menghargai, sikap ingat bahwa semua manusia memiliki kedudukan dan hak yang sama. Sama halnya dengan HAM, Pendidikan Kewarganegaraan pun didasari oleh sumber hukum yang membuatnya Wajib di berikan dibangku kuliah. Hal tersebut adalah sebuah bukti bahwa ini adalah usaha sadar dari pemerintah dan Negara untuk menanamkan kesadaran akan Hak dasar tersebut. Dan sebagai hubungan timbal balik antara rakyat dan Negara yang menaunginya, maka Negara pun mempunyai Hak&Kewajiban pada rakyatnya, sama dengan sebaliknya.